Jadi Panelis AICIS 2023, Dua Dosen IAIN Lhokseumawe Bahas Fiqh Kontemporer

www.iainlhokseumawe.ac.id – Dua Dosen IAIN Lhokseumawe mengikuti forum ilmiah Annual International Conference on Studies (AICIS) ke-22 Tahun 2023 mengangkat tema Recontextualizing Fiqh for Equal Humanity and Sustainable Peace yang digelar di UIN Sunan Ampel Surabaya, yang dimulai dari tanggal 02 sampai 5 Mei 2023 lalu.

Adapun kedua dosen yang merupakan dosen pada Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe memaparkan artikel tersebut pada hari Rabu (03/05/2023).

Dua dosen tersebut masing-masing Dr. Safriadi, S.H.I., M.A. menyampaikan riset yang berjudul Nalarization of Public Policy Through Qawa’id Al Fiqhiyyah,.

Sedangkan Taufiqul Hadi, Lc., M.A membahas I’adat Tafsir Mafhum al-Jihad al Talabi: Muhawalah fi Tathwi’ al-Fiqhi al-Jihadi li Muqtadayat al-‘Ashr y, risetnya yang ditulis dalam Bahasa Arab.

Taufiqul Hadi menyampaikan artikelnya tersebut membahas tentang pemaknaan ulang dari konsep jihad talabi (ofensif), di mana para fuqaha mendefinisikannya sebagai invasi ke wilayah musuh dengan tujuan menyebarluaskan agama Islam atau meluaskan wilayah kekuasaan daulah Islam dan sebagainya. Adapun Hukum jihad ofensif menurut fuqaha adalah fardhu kifayah dengan bentuk berperang minimal setahun sekali.

Di sisi lain pemahaman jihad sebagai perang suci terus berkembang baik di kalangan kaum Muslim dan Non Muslim pada masa sekarang, dan peneliti berasumsi bahwa fenomena ini sangat terkait erat dengan kosep jihad ofensif di dalam tradisi fikih, padahal konsep tersebut tidak dapat dipisahkan dengan konteks sosial pada saat itu.

“Penelitian ini mengajukan konsep jihad ofensif yang relevan dengan tuntutan zaman, dengan mempertimbangkan kritik para ulama kontemporer terhadap konsep jihad ini serta perubahan sosial politik di era modern saat ini” paparnya.

Ia menambahkan “Bahwa konsep jihad ofensif pada era modern saat ini bukan pada bentuk perlawanan fisik saja, namun ditafsirkan dalam bentuk menyebarkan dakwah dan pemahaman nilai-nilai agama dengan berbagai sarana media sosial dan komunikasi yang tersedia pada saat ini. Sehingga tujuan untuk menyebarluaskan risalah agama tetap tercapai tanpa melalui perlawanan bersenjata” jelasnya. (NA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *