Pegawai Tetap Non PNS IAIN Lhokseumawe Ikut Program Jaminan Sosial

www.iainlhokseumawe.ac.id – Sebanyak 150 Pegawai Tetap Non PNS di lingkungan IAIN Lhokseumawe terima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan. Pegawai tersebut meliputi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

IAIN Lhokseumawe mengikutkan 2 Program BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan, diantaranya Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian.

Rektor memberikan langsung kartu tanda anggota BPJS sebagai bentuk simbolis dimulainya program tersebut, serta disaksikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Wakil Rektor II dan Kepala Biro AUAK IAIN Lhokseumawe. Kamis (18/08/2022) berlangsung di Aula Biro Rektorat Lt. III kampus setempat.

Rektor IAIN Lhokseumawe, Dr. Danial, M.Ag, mengatakan bahwa IAIN Lhokseumawe terus berkontribusi dan memberikan yang terbaik kepada para pegawai termasuk dalam rangka memenuhi hak-hak dari setiap pegawai yang bertugas di IAIN Lhokseumawe. Tuturnya.

“Kami terus berupaya untuk memenuhi hak-hak yang menyangkut dengan pekerjaan, mengoptimalkan hak dari pekerja dan kita terus mencoba untuk memenuhi baik dari segi kesejahteraan hingga jaminan dalam bekerja semaksimal mungkin,” ungkap Rektor.

Rektor juga meminta agar kerjasama ini yang telah dibangun terus dan tetap berlanjut sebagai upaya memberikan kenyamanan serta keamanan bagi setiap pegawai di IAIN Lhokseumawe.

“Semoga kerjasama ini terus terjalin dengan sebaik mungkin dan kita juga berharap kepada seluruh pegawai untuk tetap menjaga keselamatan selama bekerja,” pintanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution, menjelaskan tentang penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Ujarnya.

“BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.” Tuturnya.

Ia juga menjelaskan sejak akhir 2019 secara resmi menggunakan nama panggilan BPJAMSOSTEK, merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. Sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

Dalam kegiatan tersebut juga dirangkai dengan temu ramah dan sosialisasi serta tanya jawab dengan peserta BPJS terkait progam tersebut, turut hadir dalam kegiatan tersebut para Dekan, dan pejabat struktural di kampus setempat. (AR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *