Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Kajian Ilmu Falak (LKIF)

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Kajian Ilmu Falak (LKIF) merupakah wadah ilmu pengetahuan mahasiswa tentang ilmu astronomi (ilmu falak), yang didirikan pada tahun 2010. Ilmu falak itu bukanlah ilmu Nujum yang mempelajari tentang melihat masa depannya dunia, tapi ilmu falak adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari lintasan benda langit seperti matahari, bulan, bintang-bintang, dan benda-benda langit lainnya dengan tujuan mengetahui posisi benda-benda langit itu serta kedudukannya dari benda-benda langit lainnya.

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Kajian Ilmu Falak (LKIF)
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Kajian Ilmu Falak (LKIF)

Hukum mempelajari ilmu falak itu ada yang wajib seperti menentukan waktu shalat dan arah kiblat, dan Fardhu Kifayah Seperti menentukan awal-Awal bulan.

UKM LKIF Menjadi wadah mahasiswa untuk mengkaji dan pengembangan ilmu falak serta menjadi pendorong terwujudnya praktikum/kegiatan hisab-rukyat yang professional serta berkualitas.

Saat ini UKM LKIF sudah familiar dan dikenal Indonesia khususnya di Aceh dibawah dibimbingan praktisi dibidangnya, saat telah bekerjasama dengan berbagai lembaga yang konsen tentang pengembangan ilmu falak seperti Indonesia Seperti Rukyatul Hilal Indonesia (RHI) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Kajian Ilmu Falak (LKIF)
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Kajian Ilmu Falak (LKIF)

Misi.

  1. Meningkatkan wawasan dan pengetahuan mahasiswa tentang ilmu falakiyah yang bersifat fungsional dengan pelaksanaan ibadah.
  2. Melayani dan mendorong minat kajian dan pelatihan falakiyah
  3. Menfasilitasi kegiatan praktikum ilmu falakiyah mahasiswa-mahasiswa untuk mendapatkan hasil yang lebih berkualitas.

Ruang lingkup yang dipelajari yaitu :

  1. Penentuan arah kiblat
  2. Perhitungan waktu shalat
  3. Perhitungan awal bulan
  4. Perhitungan gerhana matahari dan bulan
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Kajian Ilmu Falak (LKIF)